Logo

Alamat Kami

Jl. Ir. H. Juanda No.15, Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124

Nomor Telepon

82235241085

Email Address

[email protected]

Klarifikasi Status Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Dengan hormat, kami menyampaikan penjelasan resmi mengenai status Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).

Merujuk pada Statuta UMKT Pasal 86 ayat 3 yang dengan jelas menetapkan bahwa "Organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas terdiri dari: a. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), b. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), c. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), d. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)", dapat dipahami bahwa IMM UMKT secara sah dan tertulis merupakan organisasi INTERNAL kampus.

Kami telah mencermati adanya perbedaan pemahaman dalam penyampaian informasi oleh pihak Kemahasiswaan UMKT terkait status IMM. Pihak Kemahasiswaan menyampaikan: "Bahwasanya kami pernah mengikuti forum pimpinan PTM bidang kemahasiswaan sekitar tahun 2015 atau 2016, yang konteksnya berbeda, yaitu satu-satunya organisasi eksternal adalah IMM untuk menekankan bahwa pintu tertutup untuk Ormawa eksternal seperti HMI, GMNI, dan lain-lain."

Menanggapi hal tersebut, Ketua Koordinator Komisariat IMM UMKT telah menjelaskan: "Jelas yang tertuang di STATUTA kampus (UMKT) yang menyebutkan Organisasi Kemahasiswaan Pasal 86 Point 2 & 3 menyebutkan bahwa organisasi Internal terdiri dari (IMM, DPM, BEM, UKM). Artinya tidak ada lagi pembagian perkelompokan antar organisasi Eksternal dan Internal di UMKT. Semuanya adalah bagian dari tubuh yang menjadi satu kesatuan dan keberlangsungan kampus untuk mencapai tujuan Visi dan Misi Muhammadiyah, yang membedakan hanya jalur koordinasinya. Saat ini, klausul Ormawa eksternal tidak ada lagi di PTM, hanya internal yaitu IMM, DPM, BEM, UKM, HIMA jurusan/prodi."

Dalam semangat komunikasi yang konstruktif, kami telah menjalin dialog dengan pihak terkait untuk menyamakan persepsi. Kesepahaman mengenai status organisasi ini penting untuk memastikan sinergi dalam kehidupan kampus serta mendukung IMM dalam menjalankan perannya sebagai salah satu pilar organisasi kemahasiswaan resmi di tingkat universitas.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan harapan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh sivitas akademika UMKT.

10 MEI 2025  
Andi Muhammad Fatur R  
Ketua Koordinator Komisariat IMM UMKT

Share Press Release: