Logo

Alamat Kami

Jl. Ir. H. Juanda No.15, Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124

Nomor Telepon

82235241085

Email Address

[email protected]

PEMIRA UMKT TANPA LAWAN TANDING, BIDANG KADER FKM SAMPAIKAN MOSI TIDAK PERCAYA

SAMARINDA — Dilansir dari akun resmi Instagram Panitia Pemira UMKT, pendaftaran calon Presiden Mahasiswa telah resmi ditutup tanpa adanya perpanjangan waktu. Kondisi ini membuat Pemira tahun ini hanya menghadirkan satu pasangan calon tunggal, sehingga berpotensi terjadi aklamasi tanpa proses kompetisi yang demokratis.

Abdullah Mubaroq, Ketua Bidang Kader Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Kesehatan Masyarakat UMKT, mempertanyakan transparansi dan kelayakan proses ini.

“Kami mempertanyakan, apakah tidak ada opsi perpanjangan waktu? Apakah ini murni karena minimnya pendaftar atau ada pihak yang sengaja membungkam calon potensial yang hendak mendaftar?” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan mosi tidak percaya terhadap Komite Persiapan dan Panitia Pemira karena proses seleksi dan penutupan pendaftaran dinilai kurang transparan serta tidak memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh mahasiswa.

Pihaknya juga menilai keterlibatan dan peran pihak Kemahasiswaan (KEMHA) dalam proses ini patut dipertanyakan, mengingat seharusnya KEMHA berperan sebagai pengawas netral yang memastikan Pemira berjalan sesuai asas demokrasi kampus. Dugaan adanya pembiaran terhadap minimnya sosialisasi dan terbatasnya waktu pendaftaran menjadi sorotan serius.

Mengacu pada Statuta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Pasal 86 ayat (3) huruf a, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah secara tegas disebut sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan tingkat universitas yang sah. Hal ini menegaskan bahwa IMM memiliki legitimasi penuh sebagai organisasi internal kampus dengan hak menyatakan pendapat, kritik, maupun sikap resmi terhadap penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan, termasuk Pemira.

“IMM bukan organisasi luar kampus. Kami adalah bagian dari struktur organisasi kemahasiswaan internal UMKT yang diakui secara resmi. Oleh karena itu, kritik kami terhadap Pemira memiliki dasar hukum dan moral,” tegas Abdullah.

Dengan kondisi ini, pihaknya mendesak panitia, KEMHA, dan pihak terkait untuk membuka kembali ruang dialog, mempertimbangkan perpanjangan masa pendaftaran, serta memastikan proses demokrasi kampus berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Share Press Release: